RSUD Dr. H. Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas Lakukan Pelatihan Input Rekam Medik Elektronik (RMI) Dokter Spesialis
KUALA KAPUAS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Dalam hal ini pelaksanaan Rekam Medik Elekronik yang bersifat digital komputerisasi untuk melancarkan pelayanan terutama terkait layanan BPJS, maka TIM IT RSUD Kapuas melatih para Dokter Penanggung Jawab Pelayanan atau Dokter-dokter Spesialis supaya dapat menguasai penginputan Rekam Medik Elektronik.
Pelatihan tersebut dilaksanakan bertempat di Ruang Rawat Jalan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 16, sejak Rabu kemarin.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik dr. Jum’atil Fajar, menjelaskan bahwa Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023 nanti, “ujarnya.
Lanjutnya, Electronic Medical Record (EMR) adalah kumpulan sistematis informasi kesehatan pasien berbasis elektronik yang terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi dalam jejaring rumah sakit.
“Modernisasi zaman yang kian berkembang pesat, banyak menuntut perubahan di segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah aktivitas yang sebelumnya serba manual, sekarang sudah mulai beralih ke elektronik atau digital.