Rugikan Negara, Warga Sebut Proyek Sumur Bor di Kelurahan Selat Utara Milik Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Tidak Tepat Sasaran
Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas, Dinas Pertanian mengalokasikan Dana pembuatan irigasi air tanah dalam (Sumur Bor), yang bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
Adapun sumber pagu dana diambil dari (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022.
Pembangunan fasilitas sumber air tersebut, dalam Peraturan Manteri Pertanian Republik Indonesia (RI), No.04 tahun 2022, dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan.
Sasarannya gabungan petani dalam wadah Poktan dan sejenisnya yang secara teknis dan administrasi dinyatakan memenuhi kriteria penerima manfaat.
Berdasarkan pengakuan warga sekitar Sei Baras di lokasi Sumur bor, mengatakan kepada awak media, dugaan ketidak beresan pembangunan fasilitas sumber air (sumur bor), yang memakan dana diduga ratusan juta rupiah tersebut tidak tepat sasaran.
Karena tempat dibangunnya sumur bor tersebut menurut pengakuan warga itu di tanah milik pribadi, padahal peruntukan dibangunnya Sumur Bor untuk Swakelola atau Kelompok petani.
“Dalam penentuan peletakan Sumur Bor tersebut bisa dikatakan asal-asalan, sehingga kegiatan pembuatan sumur bor tidak terarah,”jelas warga Senin 29 Mei 2023.
“Sedangkan pembuatan air tanah dalam (Sumur Bor), dibangun untuk mendukung komoditas tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan,”tambahnya.
Warga menilai proyek Sumur Bor yang menelan anggaran ratusan juta tersebut terindikasi sudah merugikan negara.