CYRUSTIMES, KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial A (28) tahun ditangkap polisi pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib disebuah barak yang berada di Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ia membobol pintu depan dengan cara merusak/mencongkel engsel gembok pintu depan mengunakan pisau dapur,” kata Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, pada Jumat (20/6/2025).

AKP Rizki mengungkapkan pada hari Rabu (18/6) sekitar jam 17.00 Wib, korban Sudaryono bersama Istri berangkat untuk berjualan obat-obatan tradisional ke pasar di Pulang Pisau,

Namun, sekembalinya dari berjualan pada hari Kamis (19/6) sekitar jam 01.00 Wib korban mendapati pintu rumahnya dibagian depan telah terbuka dan terdapat bekas congkelan,

Lalu korban bergegas masuk ke dalam rumah untuk mengecek, dan melihat barang rumah tangga hingga alat elektronik sudah tidak ada lagi atau raib,

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta, dan segera melaporkan ke Polsek Selat Guna penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Rizki.

Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan oleh polisi dari pelaku, yaitu:

  • 1  buah Tv merk LG 50 Inch
  • 1  buah magic com Merk Yong Ma
  • 1  buah Kipas angin merk Maspion
  • 1  buah kipas angin merk Oka Yama
  • 2 buah tabung gas 3 kg
  • 1  buah Kompor gas merk Rinnai
  • 1  lembar kaos warna merah merk my-tee
  • 1  buah jerigen 5 liter
  • 1  buah tas warna krem merk Gupa
  • 1  buah tas warna hitam
  • 1  buah helm warna hitam merk Vitara
  • 1  buah senjata tajam jenis pisau dapur

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat bepergian meninggalkan rumah dalam waktu lama,” pungkas AKP Rizki. (*)