“Somasi telah kami sampaikan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan. Maka langkah hukum terpaksa kami tempuh,” jelasnya.

Postingan yang sebelumnya beredar kini telah dihapus oleh para pemilik akun medsos usai laporan polisi dilayangkan. “Sudah dihapus usai kami laporkan,” ujarnya.

Laporan resmi diajukan terhadap sejumlah akun dan individu berinisial F, A, E, M, serta akun PPL Palangka Raya. Para terlapor diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum berharap Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus memproses laporan secara profesional dan transparan. Mereka yakin aparat akan memberikan perlindungan hukum bagi klien yang dirugikan.

“Kami percaya kepolisian akan bekerja sesuai aturan hukum dan memberikan keadilan bagi warga yang hak kehormatan serta nama baiknya telah dirusak,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten di media sosial. Penyebaran informasi hoaks dapat berujung tuntutan hukum sesuai UU ITE.

Sementara itu tim redaksi berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak PPL Palangka Raya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita