CYRUSTIMES.COM, KATINGAN – Sengketa lahan antara Sugiansyah dengan PT Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) serta Kelompok Tani Bersama Mandiri yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT WNS hingga kini masih bergulir. Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Katingan dan permohonan penanganan konflik sosial kepada Bupati Katingan disebut belum mendapat tanggapan, Rabu (06/02/2026).

Kuasa hukum Sugiansyah dari Kantor Hukum Restumini, S.H. & Rekan menyebut surat permohonan telah dilayangkan beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi dari DPRD Kabupaten Katingan maupun Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sugiansyah berharap pemerintah daerah dapat segera memfasilitasi penyelesaian konflik sosial terkait sengketa lahan tersebut.

“Kenapa kami memohon kepada Bapak Bupati, karena tanah yang kami miliki dan dibuktikan dengan sertifikat, sekarang diklaim milik PT WNS. Padahal selain kami pegang sertifikat asli, kami setiap tahun bayar pajaknya,” ujar Sugiansyah.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Katingan dapat menggelar RDP dan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya PT WNS, guna mencari penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita berharap juga bantuan dari DPRD Kabupaten Katingan selaku lembaga perwakilan rakyat yang dapat melakukan pemanggilan kepada pihak terkait terutama PT WNS, karena kalau kami yang memanggil pastinya sangat sulit karena kami masyarakat kecil yang tak punya kewenangan,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Sugiansyah, Restu, mempertanyakan belum adanya tanggapan terhadap surat permohonan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.