Sidang Bawaslu Kapuas Putuskan KPPS TPS 21 Selat Tengah Tak Terbukti Melanggar
KUALA KAPUAS – Bawaslu Kabupaten Kapuas menggelar sidang pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Iswahyudi Wibowo, anggota Majelis Pemeriksa, Hanif Sajali, Pepi Lestari, Ana Rahimah dan Rusman terbuka untuk umum pada hari Senin, 18 Maret 2024
Laporan tersebut dibuat oleh Romal Lumban Gaol warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sebagai pelapor yang menduga adanya pelanggaran yang dilakukan KPPS TPS 21 Selat Tengah sebagai terlapor.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dan keterangan saksi saksi serta terbukti adanya kekeliruan, Bawaslu Kapuas tidak menemukan adanya pelanggaran administratif.
“Bawaslu Kabupaten Kapuas terhadap hasil pemeriksaan mengambil Keputusan, bahwa laporan error in persona, yaitu kekeliruan mengenai seseorang dalam materi laporan,” ucap Ketua Sidang.
Sidang diputuskan berdasarkan Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemiluhan Umum nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
“Mengadili menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, demikian diputuskan pada rapat majelis pemeriksaan dalam forum rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kapuas,” tutup sidang.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita