Sidang Ben Brahim, Kedua Saksi Tidak Ketahui Perusahaan Kirim Uang ke Christian Adinata

Foto: Sidang Tipikor Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. (Red)

PALANGKARAYA – Kedua saksi sidang korupsi Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni tidak mengetahui perusahaan tempat mereka bekerja mengirim uang ke mantan supir Ben Brahim, Christian Adinata.

Pada sidang yang berlangsung, Kamis 14 September 2023 lalu, Direktur PT Dwie Warna Karya, Kiki Okta Nugraha dimintai keterangan terkait perusahaannya mengirim uang ke mantan supir terdakwa Ben Brahim.

“Saya tidak mengetahui terkait pengiriman uang kepada siapa, namun memang ada uang perusahaan yang keluar,” ujarnya.

Kiki Okta mengatakan, dirinya tidak mengetahui hal pengiriman tersebut dikarenakan pada 2017, Manager Operasional dijabat oleh Salim yang merupakan warga negara Malaysia.

Sementara itu, Accounting Manager PT Dwie Warna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari, Elvina Septiani mengatakan tidak tahu mengenai pengeluaran uang perusahaan.

“Terkait pengeluaran uang perusahaan saya tidak tahu, terutama terkait pengiriman uang kepada Christian Adinata,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, adanya catatan pengeluaran uang sebesar Rp 280 juta dan Rp 750 juta dari perusahaan.

“Pengeluaran sebesar Rp 1.030.000.000 dalam catatan keuangan saya tidak tahu uang tersebut untuk apa,” tutur Elvina.

Dirinya mengatakan, menjabat sebagai Accounting Manager pada September 2017 di PT Dwie Warna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari.

“Selama saya menjabat sebagai manager, belum pernah melihat adanya uang dikirimkan kepada Christian Adinata dan baru mengetahui setelah dilakukan penyidikan oleh Jaksa KPK,” terangnya.

Elvina melanjutkan, seluruh catatan keuangan perusahaan selanjutnya diinput ke sistem keuangan perusahaan.

“Terkait adanya pengeluaran uang perusahaan sebesar Rp 1.030.000.000 kepada Christian Adinata tersebut merupakan pinjaman operasional yang dikepalai oleh masing-masing manager operasional perusahaan pada 2017,” terangnya.

Sementara itu, dalam sidang kali ini setelah mendengarkan keterangan saksi pertama dan kedua, dari pihak Terdakwa tidak memberi tanggapan.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada keterangan dari para saksi yang dirasa memberatkan kedua terdakwa dalam persidangan. (RED)

 

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page