Estimasi waktu baca: 2 menit

PALANGKARAYA – Sidang kelima kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Palangkaraya, pada Kamis 14 September 2023 lalu.

Sidang Tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni dengan agenda mendengar keterangan saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili.

Advertisement

Pada sidang Tipikor Ben Brahim dan Ary Egahni kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan.

Keempat saksi tersebut antara lain Elvina Septiani, Kiki Okta N, Gerek, dan Siti Nurbaya.

Kiki Okta Nugraha diperiksa sebagai Direktur PT Dwi Warna Karya, Elvina Septiani diperiksa sebagai Accounting Manager PT Dwi Warna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari dan Siti Nurbaya diperiksa sebagai Direktur PT. Dimendra Raya Travel.

Advertisement

Sedangkan, Gerek diperiksa sebagai mantan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, yang menjabat saat Septedy menjadi Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas.

Dalam persidangan, para saksi dicerca berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun dari penasihat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Di dalam dakwaan JPU, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Advertisement

 

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
Advertisement