Simak! Selain Protes, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah Soal Jalan Rusak

Jembatan dan Jalan di Jalur Lintas Provinsi Kalteng Penghubung Kabupaten Gunung Mas-Palangka Raya dalam Kondisi Rusak

PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang diresahkan dengan kondisi jalan lintas provinsi setempat dalam kondisi rusak parah. Khususnya di jalan penghubung Kabupaten Gunung Mas-Palangka Raya.

Pasalnya, kerusakan terjadi diduga akibat sering dilewati kendaraan angkutan muatan hasil produksi Perusahaan besar swasta (PBS) yang melebihi tonase.

Banyak dari masyarakat telah menyuarakan protes, kecaman hingga mengancam akan menggelar aksi menutup jalan jika truk PBS masih melintas menggunakan jalan umum tersebut.

Hingga salah satu Anggota DPD RI yakni Teras Narang turut merespons dengan meminta pemprov Kalteng segera menyelesaikan masalah tersebut.

Disisi lain, menurut praktisi Hukum Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, masyarakat bisa melakukan protes serta gugatan dan bahkan melaporkan pemerintah setempat ke pihak berwajib terkait masalah jalan rusak.

“Tentu masyarakat bisa protes, gugat, dan melaporkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Indonesia. Jika seseorang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, mereka memiliki hak untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan,” kata Halim kepada cyrustimes, Kamis 11 April 2024.

Adapun Pasal 273 UU LLAJ menetapkan tanggung jawab pemerintah terhadap kualitas sarana prasarana jalan yang baik dan tahan lama.

Berikut beberapa keterangannya:

  1. Tuntutan terhadap Pemerintah: Jika jalan rusak mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta). Jika mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  2. Kewajiban Penyelenggara Jalan: Penyelenggara jalan harus membenarkan jalan yang rusak dan memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda pada jalan rusak dan belum diperbaiki, mereka dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Sanksi atas Kerusakan Jalan: Jika jalan rusak yang tidak segera diperbaiki mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Sesuai Pasal 24 ayat (1), pelaku yang menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Jadi, lanjut Halim menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut pemerintah jika mengalami dampak negatif akibat jalan rusak.

“Dengan menggugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri dimana jalan rusak yang menimbulkan kerugian tersebut, dan/atau dapat juga melaporkan kepada Polres diwilayah hukum jalan rusak tersebut,” terangnya.

 

Selain itu, lanjut halim memaparkan, Pengguna jalan raya memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Berikut poin poinya:

Hak Pengguna Jalan:

  • Bergerak dengan Aman: Sebagai pengguna jalan, Anda berhak bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan aman dan tanpa gangguan yang tidak perlu.
  • Mendapatkan Informasi: Anda berhak mendapatkan informasi penting tentang kondisi jalan sebelum menggunakannya.
  • Merasa Aman dan Nyaman: Anda berhak merasa aman dan nyaman saat menggunakan jalan raya.

Kewajiban Pengguna Jalan:

  • Mematuhi Aturan: Para pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama aturan tentang kecepatan, parkir, dan lalu lintas lainnya.
  • Menghormati Hak Pengguna Lain: Pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi hak para pengguna jalan lain.
  • Menjaga Kebersihan: Setiap pengguna jalan umum mempunyai kewajiban untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan ketika berada di jalan umum.

“Ingatlah bahwa hak dan kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page