Sulaiman Pengelola Beach Forest yang Lecehkan Profesi Wartawan Akhirnya Minta Maaf
Oleh karenanya IWO Situbondo memberi somasi ke pihak pengelola itu agar segera melakukan permintaan maaf.”Karena apa yang ia lakukan sudah jelas melecehkan dan menghalang-halangi kinerja Pers,”sebutnya.
“Karena sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang undang tentang pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. sesuai dengan ketentuan,”timpalnya.
Zainullah yang akrab dipanggil Inung Kian Santang ini juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan mempersiapkan 10 pengacara untuk melakukan somasi sebagai langkah awal kepada pihak pengelola Beach Forest.
Jika somasi yang dilakukan tidak dihiraukan oleh Pengelola Beach Forest, maka langkah selanjutnya dipersilahkan wartawan yang merasa dilecehkan untuk melaporkan kejadian ini secara pidana ke Polres Situbondo.
IWO sendiri hanya memfasilitasi rekan-rekan wartawan sesuai dengan misi organisasi bahwa IWO akan terus membela yang namanya profesi wartawan.”Kami harap ke depan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini,”ujarnya.
“Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan.”pungkasnya.
Sementara Budi Santoso Tim pengacara wartawan mengaku kecewa atas tindakan pengelola Beach Forest kepada rekan-rekan media.
Budi pun mengungkapkan segera melakukan upaya pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Situbondo.
“Harapan kami dari kuasa hukum temen-temen media yang sudah dirugikan kedepannya agar tidak terjadi seperti ini, karena media melampaui dari jabatan apapun, jadi jangan sembarangan melecehkan profesi wartawan,”pungkasnya.