LAHAT– 25 Desember 2024 kemarin genap satu bulan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan sekolompok orang di Kota Lahat, denga korban Oktaria Saputra masih belum di ungkap Polres Lahat tanpa adanya kejelasan.

Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan stigma negative tehadap kinerja Polres Lahat khususnya Satreskrim.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241218_134124_0000

Satreskrim Polres Lahat seakan bekerja tidak profesional dan terkesan tumpul.

Oktaria Saputra Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI (PB HMI) yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) sekaligus korban melalui rilisnya mengungkapkan bahwa laporan terkait masalah itu sudah dimasukan, follow up terhadap perkembangan proses penanganan pun telah dilakukan, tetapi Polres Lahat belum menunjukan kinerja yang jelas.

Semestinya, berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal yang cukup.

“Bukti awal yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,”ujarnya Kamis 26 Desember 2024

Apabila kata dia, belum terungkapnya kasus ini dengan alasan penjagaan pengamanan Pilkada masih dapat di maklumi.