PALANGKA RAYA – Salah satu pangkalan Gas Elpiji Bersubsidi di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota setempat.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengungkapkan, PHU dilakukan karena pangkalan tersebut terbukti menjual Gas Elpiji bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hal itu dilakukan karena, pertama, mereka menjual elpiji bersubsidi di atas HET, kedua mereka tidak menjual ke masyarakat sekitar pangkalan, ketiga mereka tidak kooperatif waktu kami melaksanakan monitoring,” beber Samsul Rizal kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Pangkalan elpiji bersubsidi itu yang di-PHU berada di bawah Agen PT Putera Itah Bersama. Surat sanksi PHU dibuat oleh agen bersangkutan pada tanggal 15 April lalu. Surat PHU itu diterbitkan berdasarkan temuan dan laporan yang langsung dilakukan oleh Sales Barnch Manager (SBM) Pertamina daerah setempat.
Berdasarkan temuan yang terlampir dalam surat PHU tersebut, didapati bahwa pangkalan bersangkutan menjual di atas HET, terbukti tidak melayani masyarakat yang berada di sekitar pangkalan, dan kurang kooperatif pada saat sidak dilakukan.

Tinggalkan Balasan