Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah Bertambah?

Dittipidter Bareskrim Polri menggelar press rilis kasus Illegal Logging di murung raya, 18 Januari 2024.

“Kita juga sudah sejak tahap I kemarin, kita sudah beri tahukan, koordinasi ke Kementerian LHK terkait penetapan tersangka ini. Sehingga kami minta kepada Kementerian untuk mengevaluasi terkait korporasinya,” papar Feby.

“Nanti arahnya, karena yang keluarkan izin kan Kementerian, nanti kan mereka akan evaluasi kalau memang ditemukan adanya indikasi, pasti akan ada sanksi administrasi, salah satunya pencabutan izin,” katanya.

Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/2).

Nunung menjelaskan, selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Dia menerangkan menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara dilimpahkan untuk pendalaman penyidikan lainnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Sumber:detik.com
Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page