Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah Bertambah?
“Kita juga sudah sejak tahap I kemarin, kita sudah beri tahukan, koordinasi ke Kementerian LHK terkait penetapan tersangka ini. Sehingga kami minta kepada Kementerian untuk mengevaluasi terkait korporasinya,” papar Feby.
“Nanti arahnya, karena yang keluarkan izin kan Kementerian, nanti kan mereka akan evaluasi kalau memang ditemukan adanya indikasi, pasti akan ada sanksi administrasi, salah satunya pencabutan izin,” katanya.
Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/2).
Nunung menjelaskan, selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Dia menerangkan menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara dilimpahkan untuk pendalaman penyidikan lainnya.