CYRUSTIMES, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur: Surabaya dan Pasuruan. Dari penggerebekan itu, polisi menyita hampir 10 ribu drum sianida dengan total nilai mencapai Rp 59 miliar.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya distribusi sianida tanpa izin yang diduga menyasar para penambang emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Penyelidikan dimulai sejak 11 April 2025, saat tim Dittipidter Bareskrim menggerebek sebuah gudang milik PT SHC di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya.
“TKP ada dua. Pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya. Kedua di Kabupaten Pasuruan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut Nunung, saat penggeledahan berlangsung, tim mendapat informasi bahwa ada 10 kontainer sianida dari Cina yang sedang dalam perjalanan ke lokasi. Namun, karena penggerebekan berlangsung, pengiriman dialihkan ke gudang lain di Pasuruan oleh pemilik barang.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 9.888 drum sianida berbagai merek, termasuk produk dari Hebei Chengxin Co. Ltd (Cina), Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea), dan PT Sarinah. Gudang di Pasuruan tercatat menyimpan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, berwarna telur asin.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” ujar Nunung.


Tinggalkan Balasan