Truk ODOL Milik Subkontraktor “Nakal” Penyebab Jalan Rusak di Kalteng
“Ini bukan semata urusan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan daerah. Kami mendorong PBS ikut menindak subkontraktor nakal yang merugikan citra dan kepatuhan perusahaan,” kata Rizky.
Ia menambahkan, dasar penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib memastikan armada angkutnya sesuai dengan kapasitas jalan dan memiliki legalitas kendaraan yang sah di wilayah setempat.
“Perda kita jelas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merusak fasilitas publik,” ucapnya.
Rizky berharap langkah ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam operasional logistik perkebunan. “Ini pembelajaran penting. Transportasi hasil kebun harus dilakukan secara etis, legal, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita