Meski begitu, Grib Jaya mengabarkan bahwa pihaknya juga tidak bisa menghadiri pertemuan, dengan alasan seluruh pengurus tengah berada di luar kota. Mereka mengaku telah mengirim surat permohonan penundaan.

Selain itu Erko menegaskan keberadaan Grib Jaya di Kalimantan Tengah sudah sesuai ketentuan hukum, merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2016. Ia menyebut organisasi ini telah melapor kepada pemerintah daerah dan mendapat pengakuan formal dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.

“Faktanya, kami selalu diundang dalam acara resmi Pemerintah Daerah. Dan Kalteng tetap aman, tanpa gangguan dari kami,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Forum Kebangsaan belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Upaya mereka mempertemukan dua kubu masih menggantung, sementara Aliansi Dayak Bersatu memilih menunggu langkah resmi dari legislatif.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman