“Dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di Pascasarjana, tetapi dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren, dalam keterangan sebelumnya.
Selain rumah mantan pejabat, beberapa rumah staf Pascasarjana UPR juga sudah dilakukan penggeledahan. Salah satunya adalah staf yang kini menjadi pengajar di UPR.
Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen hingga enam boks kontainer. Dari perhitungan sementara, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejari Palangka Raya juga telah memeriksa mantan Rektor UPR berinisial AEE sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada bulan Ramadan lalu bersama 26 saksi lainnya.
BEM UPR mendukung upaya penyidikan ini dan berharap Kejari Palangka Raya bertindak tegas tanpa terpengaruh intimidasi dari berbagai pihak. Mereka menginginkan penyelesaian kasus secara cepat dan transparan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
