Usai Gugat Cerai Sang Suami, Kolom Komentar Instagram Umi Mastikah di Nonaktifkan

Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah;foto/instagram

Hamidi melanjutkan, gugatan itu dilayangkan melalui E-Court atau melalui online oleh kuasa hukum Umi Mastikah.

“Jadi orangnya tidak daftar langsung kesini (pengadilan agama) cuma lewat rumah aja melalui aplikasi,” ungkapnya.

Sidang gugatan cerai pertama Politisi Partai Demokrat itu akan dilangsungkan pada 15 Juni mendatang.

“Kalau kedua belah pihak hadir pada saat persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” tandasnya.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page