Usulan Politisi PDI-P Legalkan Money Politics, Pakar Hukum: Upaya Rencana Jahat
Slamet menjelaskan, berapapun jumlahnya, Money Politics adalah perbuatan melangar hukum. Sehingga, upaya yang mau melegalkan adalah rencana yang jahat terhadap negara dan termasuk terhadap demokrasi, atas metal jujur dan adil.
“Selama ini para politisi enggan menyatakan banwa Money Politics itu adalah sebuah kejahatan, dan pelanggaran hukum, karena para politisi sibuk dengan rencana besar untuk merebut kekuasaan saja, sedangkan Pendidikan politik yang membuat Masyarakat cerdas berpolitik mendapat porsi yang sangat kecil sekali,” jelasnya.
Atas adanya usulan tersebut, lanjut dia menerangkan, disinilah hukum menjadi terinjak-injak oleh kekuasaan para Elite negeri ini yang sibuk dengan kekuasaan, karena antara hukum dan politik saling membutuhkan.
“Hukum adalah produk politik, sedangkan politik tanpa hukum menjadi amburadul. Jadi para politisi janganlah berpikir melegalkan Money Politics,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada saat rapat antara DPR RI dengan KPU di senayan pada hari Rabu 15 Mei 2024 lalu. Anggota DPR RI fraksi PDI-P, Hugua mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU. Hugua menilai perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita