Video: Kesal Surat Permohonan Tak Direspon Bupati Kobar, Warga Geruduk Langsung ke Lokasi Diskotik Ilegal
Melanggar Perda
Keberadaan Last Wolf Cafe dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Hiburan Malam dan Larangan Peredaran Minuman Keras di Kotawaringin Barat. Perda ini secara tegas melarang beroperasinya klub malam di wilayah tersebut.
Warga menduga diskotik ini beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk Hinderordonnantie (HO) dan izin keramaian. Sebelumnya, masyarakat Desa Pasir Panjang telah menyurati Bupati Kotawaringin Barat untuk meminta penutupan total Last Wolf Cafe.
Dalam surat keterangan yang beredar, pihak Last Wolf mengaku bukan satu-satunya tempat hiburan malam ilegal di Kotawaringin Barat. Mereka menyebut banyak tempat hiburan malam lain yang beroperasi tanpa izin dengan berkedok “Cafe and Lounge”.
“Sangat jelas bahwa perda ini mengatur larangan perizinan terhadap tempat hiburan malam. Namun faktanya tetap banyak yang beroperasional, dugaan dibekingi oknum aparat penegak hukum,” bunyi surat keterangan yang diterima media.
Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika Last Wolf Cafe tetap beroperasi. Mereka berjanji akan melayangkan somasi formal kepada pengelola diskotik tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita