PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Konferensi Pers Kejati Kalteng Terkait Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kotim

Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas P. Nainggolan mengungkap Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas P. Nainggolan mengungkap bahwa penyelidikan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim ini sudah ditangani pihaknya sejak lama.

“Perkara ini sudah lama ditangani, jangan dianggap perkara ini baru, sejatinya perkara ini sudah lebih kurang 2-3 bulan dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan lain lain,” Kata Douglas di Kantor Kejati Kalteng, Jum’at 31 Mei 2024.

Kemudian, lanjut douglas, tepatnya pada tanggal 8 Mei 2024 perkara tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. “Jadi bukan tiba tiba langsung penyidikan, tentunya ada Langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum dilakukan tindakan penyidikan tersebut,” ujarnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan alat bukti lalu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sebagainya.

“Kami telah melukan ekspose internal yang dihadiri pimpinan beserta seluruh jaksa-jaksa, dan kita memang menemukan bahwa dugaan tindak pindana ini (Korupsi) kita sudah menemukan tersangkanya,” terangnya.

Kini Kejati Kalteng telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.

“Kami telah menetapkan dua tersangka. Tersangka tersebut yang pertama berinisial A dengan jabatan Ketua KONI Kotim, tersangka berikutnya berinisial BP dengan jabatan sebagai pengurus KONI Kotim dari tahun 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, berdasarkan konsekuensi dari penetapan ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif kedepannya.

“Setelah dilakukan pemberkasan, mungkin juga dari usulan penyidik, apakah akan ada upaya hukum yang lainnya,” ucapnya.

Douglas membeberkan, sesudah pengungkapan ini, tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya.

“Sementara bisa kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lagi, tergantung nanti fakta-fakta dan alat bukti baru yang ditemukan,” bebernya.

Kejati Kalteng menegaskan secepatnya akan memanggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Secepatnya (dipanggil), selama tim penyidik masih bekerja mungkin bisa sampai sampai malam tidak ada liburnya, kemudian setelah dimintai keterangan dan mendapat alat bukti lalu BAP, dari situ mungkin ada fakta-fakta baru,” tutup Douglas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita