Video, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas P. Nainggolan ...

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Konferensi Pers Kejati Kalteng Terkait Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kotim

Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas P. Nainggolan mengungkap Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas P. Nainggolan mengungkap bahwa penyelidikan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim ini sudah ditangani pihaknya sejak lama.

“Perkara ini sudah lama ditangani, jangan dianggap perkara ini baru, sejatinya perkara ini sudah lebih kurang 2-3 bulan dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan lain lain,” Kata Douglas di Kantor Kejati Kalteng, Jum’at 31 Mei 2024.

Kemudian, lanjut douglas, tepatnya pada tanggal 8 Mei 2024 perkara tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. “Jadi bukan tiba tiba langsung penyidikan, tentunya ada Langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum dilakukan tindakan penyidikan tersebut,” ujarnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan alat bukti lalu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sebagainya.

“Kami telah melukan ekspose internal yang dihadiri pimpinan beserta seluruh jaksa-jaksa, dan kita memang menemukan bahwa dugaan tindak pindana ini (Korupsi) kita sudah menemukan tersangkanya,” terangnya.

Kini Kejati Kalteng telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim kepada KONI setempat dari Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page