Volume MinyaKita di Kabupaten Tanah Datar Tidak Sesuai, Polisi Bakal Selidiki Produsen
BATUSANGKAR – Menyikapi polemik nasional mengenai minyak goreng subsidi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan volume yang tercantum pada kemasan, Polres Tanah Datar bersama Dinas KUKMP Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melakukan pengecekan di salah satu toko swalayan terbesar di Pasar Serikat C Batusangkar pada Kamis, (13/3/2025).
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Datar, Kompol Yuliandi, dan bertujuan untuk memberikan data serta informasi yang akurat kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai kondisi penjualan minyakita di Kabupaten Tanah Datar. Dalam kegiatan ini, Polres Tanah Datar bersinergi dengan Dinas KUKMP yang memiliki kewenangan dalam urusan perdagangan.
Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Tanah Datar, Yorry Irawan, menjelaskan bahwa di Kabupaten Tanah Datar hanya terdapat pengecer MinyaKita, sementara distribusi lini kedua belum ada. Oleh karena itu, pihaknya sedang berupaya agar produsen MinyaKita menambah distributor untuk mempermudah pengecer dalam memperoleh minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk memastikan pedagang mengikuti aturan, Dinas KUKMP juga telah menyiapkan spanduk informasi HET untuk dipasang di pasar-pasar nagari di Kabupaten Tanah Datar.
Pengecekan dilakukan terhadap produk MinyaKita ukuran 2 liter, sebanyak 18 pouch, yang diproduksi oleh PT. Incasi Raya, Padang, Sumatera Barat. Pengujian berdasarkan peraturan Metrologi Legal, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/2015.
Hasilnya, 18 sampel MinyaKita tersebut tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan pemerintah. Rata-rata kekurangan volume adalah 37 mililiter per kemasan MinyaKita, yang mencapai 1,5% dari berat bersih yang tercantum.
Ahmad A. Rasyidi, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini bisa disebabkan oleh alat ukur yang belum ditera ulang atau kesalahan dalam pengisian produk oleh produsen.
Menanggapi temuan ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menegaskan bahwa laporan akan disampaikan secara berjenjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen MinyaKita.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kecurangan, produsen yang merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Surya Wahyudi.
Ia juga menambahkan, kejadian ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama menjelang bulan Ramadan.
Polres Tanah Datar berharap sinergi dengan Dinas KUKMP dapat terus ditingkatkan dalam rangka melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan di Kabupaten Tanah Datar.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita