CYRUSTIMES, TANAH DATAR – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial JK yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
“Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Susmelawati, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 11 paket sabu yang dikemas siap edar, satu pireks berisi sabu, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam berikut kartu SIM.
“Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” kata Susmelawati.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Barat, yang belakangan kian mengkhawatirkan. Polisi mengimbau masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
