“Itu yang saya harapkan, putusan onslag dari dakwaan 263 itu saya menduga keras ada permainan. Ada sogok menyogok di sana,” kata Edi Hardum.

Oleh karena itu, lanjutnya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya. Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian.

“Ini sungguh memalukan ya, sudah sadis ini permainan hakim-hakim di Indonesia, oknum ya, karena tidak semuanya, masih ada hakim yang bersih. Tapi sudah terlalu banyak oknum,” pungkasnya.

Senada disampaikan Herwanto Nurmansyah. Pengamat hukum yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu) ini mendesak Komisi Yudisial mendalami putusan lepas di PN Medan.

“Bila perlu komisi III turun tangan, sama seperti perkara yang di surabaya, itu kan Komisi III juga langsung memanggil dan minta keterangan terkait dengan putusan bebas,” ujarnya, Rabu (6/11/2024) malam.

Harusnya, kata Herwanto, setelah perkara ini diputus bebas idealnya harus didalami, barangkali ada dugaan-dugaan, mungkin ada penyuapan di dalamnya. “Didalami oleh para penegak hukum, KPK hingga Komisi Yudisial, artinya semua lembaga yang terkait dengan penegakan hukum harus bergerak,” ucapnya.

Ditegaskan, semakin besar sebuah perkara kemungkinan semakin besar potensi adanya dugaan tindak pidana penyuapan, bahkan korupsi.

“Memang setiap perkara yang cukup besar, pengawasannya harus dimuli sejak awal. Artinya mengawal perkara itu ya kalau bisa diupayakan pencegahan, kalau ini kan sudah terjadi. Nilai setengah triliun kan tidak kecil,” papar dia.