Lampung Utara- Dugaan perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan tandatangan dalam perkara jual beli tanah yang di lakukan oleh H. BS terus bergulir.

Setelah awak media mengirimkan beberapa link berita kepada oknum H. BS tersebut pun merasa gagah dengan cara menantang awak media untuk menaikkan berita yang lebih dahsyat lagi.

Bahkan H. BS terkesan seakan mengancam awak media akan melaporkan awak media yang memberitakannya.

“Sedangkan dia tau kalau memang benar bahwasanya dia telah memalsukan dokumen akte jual beli tanah tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan penjual tanah tersebut,”kata salah satu pewarta di Lampung Utara Selasa 4 Februari 2025.

Terlepas memang benar dia telah membeli tanah tersebut tetapi tidak di benarkan bila harus memalsukan tanda tangan orang yang sudah meninggal karena jelas itu sudah melanggar hukum, yang diatur dalam undang-undang pasal 263 KUHP yang berbunyi ” bahwa barang siapa yang memalsukan dokumen ancamannya hukuman penjara 6 tahun penjara lamanya”.

“Jadi jelas kami minta kepada pihak yang berwajib dan Seluruh pihak yang terkait Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak lanjuti pemberitaan awak media tersebut apabila perlu langsung di tangkap karena di anggap sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.Disamping itu agar menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi Oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (tim)

Palsukan Tanda Tangan, BS Terancam Pidana

Diberitakan sebelumnya, diduga memalsukan tanda tangan penjual yang telah meninggal dunia seorang pengusaha di Desa Baru Raharja Sungkai Utara ber inisial BS di didatangi sejumlah awak media Senin 4 Februari 2025.