CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) wilayah setempat memasuki babak baru dengan ditemukannya bukti-bukti tambahan.

Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara LKMDI Kalteng mengungkapkan adanya perbedaan dalam dokumen SPJ yang diserahkan pihak Kesra kepada penyidik Polda Kalteng.

“Ada SPJ baru yang diserahkan pihak Kesra untuk penyidik di Polda Kalteng dan di dalam SPJ baru tersebut tidak ada nama saya selaku bendahara yang seperti SPJ awal yang saya serahkan sebagai barang bukti untuk melapor,” kata Afan kepada Cyrustimes, Rabu (7/5/2025).

Kecurigaan Afan berawal dari adanya perubahan tanggal penyerahan SPJ yang seharusnya tertulis 6 Januari 2025 menjadi 7 Januari 2025. Menurut Afan, perubahan tanggal tersebut terjadi setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

“Di dalam SPJ tersebut tanggal penyerahan SPJ-nya di tanggal 7 Januari 2025, sedangkan saya mengambil SPJ untuk barang bukti melapor di tanggal 20 Februari 2025,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Afan menduga adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. “Ini adalah upaya penghilangan barang bukti dan memalsukan dokumen lagi,” ujarnya.

Afan juga menyoroti peran pihak pemberi hibah, yaitu Biro Kesra, yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Iya dugaannya begitu, karena ada kejanggalan di SPJ yang baru itu berbeda tanggal penyerahannya,” jelasnya.