CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah yang melibatkan Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah.
“Perkara masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Erlan Munaji, saat dikonfirmasi Cyrustimes pada Jumat (11/4/2025).
Erlan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait kasus tersebut. “Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di luar kota Palangkaraya. Sesudah itu kita tunggu hasil lidik dari penyidik Ditreskrium Polda Kalteng,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara LKMDI. Afan melaporkan Ketua LKMDI berinisial A atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada SPJ penggunaan dana hibah senilai ratusan juta rupiah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut diajukan pada 24 Februari 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dengan nomor B/50/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.
“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan di Palangka Raya, Jumat (4/4/2025).
Kronologi Kasus
Afan menjelaskan, laporan dibuat setelah dana hibah senilai Rp 300 juta yang dikuasai A tidak jelas penggunaannya. Belakangan, ia menemukan sejumlah SPJ penggunaan dana hibah dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.
