PALANGKA RAYA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Palangka Raya di warnai kekacauan. Pasalnya, warga Kelurahan Menteng mendapati surat suara calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) 2 dengan dapil 3 tercampur di TPS 44.

Salah satu warga Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rio menyampaikan kekecewaannya, lantaran dirinya tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Jadi kerugian untuk kami, tidak bisa menggunakan hak suara kami secara maksimal,” Kata Rio saat di wawancarai di TPS 44 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Rabu 14 Februari 2024.

Ia berpendapat, ada kemungkinan kurangnya komunikasi antara pihak KPU dengan pihak KPPS dalam pendistribusian surat suara di TPS tersebut.

“Terdapat kecurigaan dan indikasi kecurangan, serta kami lihat koordinasi antara KPU dengan KPPS seharusnya ada berita acara berapa surat suara yang terdaftar di TPS ini, mengapa sampai ada kekurangan,” terangnya.

Kekecewaan diperparah, saat warga mendapati pihak KPU dan KPPS tidak bisa memberikan kepastian penyelesaian masalah tersebut kepada masyarakat.

“Kita disuruh menunggu, saat dihubungi dari pihak KPU dan KPPS juga tidak bisa menjanjikan kepastian, dan pasti akan menyita waktu,” jelasnya.

Kerugian juga dirasakan salah satu Pemilih di TPS 44 lainnya bernama Thabita. Dirinya mengaku tidak bisa memilih Caleg unggulannya.

“Yang pasti aku gak bisa milih, aku punya kandidat gak bisa dipilih rasanya gak enak, kesalahan dari mananya saya gak ngerti, seharusnya ada informasi lebih lanjut ke kita bagaimana solusinya, karena bagaimanapun kita mau memilih,” ucap Thabita.

Sebelumnya, sebanyak 146 lembar surat suara di TPS 44 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya dikabarkan tercampur. Hal itu menyebabkan sejumlah Pemilih di TPS tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 44, Achmad Rusdiannor mengatakan Logistik surat suara sudah pihaknya terima kemarin dan belum di bongkar.

“Surat suara kami bongkar saat mau pencoblosan, awalnya 150 surat suara Caleg DPRD kota Palangka Raya tidak ada masalah, namun saat surat suara ke 151, dari pemilih ada yang protes dikarenakan caleg yang mau di pilih di surat suara tidak ada, setelah di cek 146 surat suara ternyata berasal dapil 3,” kata Ahmad Rusdiannor saat diwawancarai di TPS 44, Rabu (14/1).

Pihak KPPS mengaku sudah berupaya menghubungi pihak KPU Kota Palangka Raya namun tidak mendapat kepastian terkait masalah tersebut.

“Sempat kami upayakan menghubungi ke KPU Kota Palangka Raya namun tidak ada kebijakan untuk menggantikan 146 suara dapil 3 ke dapil 2, ya kita bisa memaklumi karena KPU juga mengurus orang banyak, namun yang jadi masalah banyak warga yang protes karena tidak bisa memilih Caleg DPRD kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita