Warga Menteng Kecewa Surat Suara Pemilu 2024 di TPS 44 Tercampur
PALANGKA RAYA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Palangka Raya di warnai kekacauan. Pasalnya, warga Kelurahan Menteng mendapati surat suara calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) 2 dengan dapil 3 tercampur di TPS 44.
Salah satu warga Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rio menyampaikan kekecewaannya, lantaran dirinya tidak bisa menggunakan hak suaranya.
“Jadi kerugian untuk kami, tidak bisa menggunakan hak suara kami secara maksimal,” Kata Rio saat di wawancarai di TPS 44 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Rabu 14 Februari 2024.
Ia berpendapat, ada kemungkinan kurangnya komunikasi antara pihak KPU dengan pihak KPPS dalam pendistribusian surat suara di TPS tersebut.
“Terdapat kecurigaan dan indikasi kecurangan, serta kami lihat koordinasi antara KPU dengan KPPS seharusnya ada berita acara berapa surat suara yang terdaftar di TPS ini, mengapa sampai ada kekurangan,” terangnya.
Kekecewaan diperparah, saat warga mendapati pihak KPU dan KPPS tidak bisa memberikan kepastian penyelesaian masalah tersebut kepada masyarakat.
“Kita disuruh menunggu, saat dihubungi dari pihak KPU dan KPPS juga tidak bisa menjanjikan kepastian, dan pasti akan menyita waktu,” jelasnya.
Kerugian juga dirasakan salah satu Pemilih di TPS 44 lainnya bernama Thabita. Dirinya mengaku tidak bisa memilih Caleg unggulannya.
“Yang pasti aku gak bisa milih, aku punya kandidat gak bisa dipilih rasanya gak enak, kesalahan dari mananya saya gak ngerti, seharusnya ada informasi lebih lanjut ke kita bagaimana solusinya, karena bagaimanapun kita mau memilih,” ucap Thabita.