KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A (36 tahun) ditangkap di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu siang, 8 Oktober 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pada Rabu siang, tim kami mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar ±4,14 gram,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, satu kotak penyimpanan, uang tunai sebesar Rp450 ribu, dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A6+.

Menurut AKP Hengky, tersangka A dikenal warga sekitar sebagai petani dan pekebun. Namun, tersangka diduga telah melakukan perbuatan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Tersangka tidak bisa mengelak saat kami menunjukkan surat penggeledahan dan langsung mengakui kepemilikan barang tersebut,” kata Hengky.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutur Hengky.