CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggelar pemeriksaan intensif terhadap delapan orang pada Senin, 20 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga malam hari di Lantai II Kantor Kejati Kalteng.
Para pihak yang diperiksa berasal dari berbagai lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka dipanggil terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 pada KPU Kabupaten Kotim tahun anggaran 2023-2024.
Pejabat Pemkab Kotim yang Diperiksa
Dari unsur Pemkab Kotim, penyidik memeriksa FR yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim periode 2023-2025. Penyidik juga memanggil M yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim pada Juni 2025.
MS selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotim turut diperiksa. Posisinya yang mengelola keuangan daerah dianggap strategis dalam alur pencairan dana hibah kepada KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotim juga menjalani pemeriksaan. Kesbangpol memiliki peran dalam pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan Pilkada di tingkat kabupaten.
Unsur DPRD dan Swasta Turut Diperiksa
Dari DPRD Kabupaten Kotim, penyidik memanggil R yang menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD periode 2023-2024. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap IS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim.
Dua pihak swasta turut diperiksa dalam kasus ini. R selaku Pimpinan RN Digital dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Penyidik juga memeriksa LS yang tercatat sebagai Komisaris CV Masterpiece Group sekaligus Wakil Direktur CV Master Presisi.
Keterlibatan pihak swasta dalam pemeriksaan mengindikasikan adanya dugaan kerja sama atau transaksi dengan KPU Kotim dalam penggunaan dana hibah. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam alur penggunaan dana senilai Rp40 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menegaskan pemeriksaan delapan orang ini diharapkan dapat mengungkap modus operandi dugaan penyimpangan dana hibah. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan status hukum.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan