CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemkab Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut kini diduga mengalami penyimpangan dalam penggunaannya berdasarkan temuan penyidik Kejati Kalteng.

Pemberian dana hibah tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023. Perjanjian bernomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 ini mengatur pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024.

Berdasarkan perjanjian tersebut, KPU Kabupaten Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemkab Kotawaringin Timur. Dana ini dialokasikan untuk seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Kotim sepanjang tahun 2024.

Temuan Penyimpangan dalam Laporan

Dugaan penyimpangan terungkap setelah penyidik Kejati Kalteng menelaah Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada Kotim 2024. Dalam laporan tersebut, penyidik menemukan indikasi pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra melalui siaran pers menyatakan penyidik menduga terdapat penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukannya. Namun, rincian detail penyimpangan belum diungkap karena masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik Kejati Kalteng saat ini masih berkoordinasi intensif dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara. Proses audit diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah tersebut secara akurat.