CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik menjelang putusan sidang, menyusul perbedaan pandangan antara kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa terkait konstruksi proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, sebelumnya menyebut proyek tersebut sebagai pembangunan berbasis pabrikasi. Pernyataan itu memicu respons dari kuasa hukum terdakwa yang menilai ada kekeliruan dalam memahami konsep pengadaan.
Proyek ini bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 melalui mekanisme sentralisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar, dengan pagu sebesar Rp5,4 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban pabrikasi terbit pada 19 Januari 2016. Sementara itu, pagu anggaran baru ditetapkan pada 10 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 9 Tahun 2016 dengan nilai awal mencapai Rp18 miliar.
Namun, terjadi perubahan signifikan setelah kebijakan refocusing anggaran melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016. Anggaran proyek tersebut turun menjadi sekitar Rp6 miliar, sehingga berdampak pada perubahan metode pengadaan.
“Dengan penurunan anggaran tersebut, konsep awal yang berbasis pabrikasi berubah menjadi manufaktur kustom atau perakitan,” ujar Norharliansyah, Senin (27/4/2026).
Ia menilai tidak tepat jika membandingkan juknis awal dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, perubahan anggaran seharusnya dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

Tinggalkan Balasan