CYRUSTIMES.COM, PATI – Pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Polresta Pati, Senin (04/05/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/04/2026) lalu.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan agenda pemeriksaan tersangka tersebut digelar hari ini. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di halaman Kantor Bupati Pati.
“Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes, agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka,” kata Jaka.
Jaka menjelaskan, AS sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan saksi itulah penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat, demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat, kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/04/2026), namun pemeriksaan formal dalam status tersangka baru dilaksanakan hari ini, Senin (04/05/2026). Jaka memastikan tahapan tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka, agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini AS belum ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam perkara ini, diduga terdapat puluhan santriwati yang menjadi korban perbuatan AS selaku pengasuh pondok pesantren tersebut. Polresta Pati terus mengembangkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan