Estimasi waktu baca: 3 menit

Bapenda Palangka Raya mengklarifikasi isu penagihan pajak Kafe TKB pascakebakaran dan menyebut petugas hanya melakukan verifikasi data.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penagihan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi atau TKB pascakebakaran.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan tidak ada penagihan pajak terhadap pihak kafe. Menurutnya, kedatangan petugas ke lapangan merupakan bagian dari proses verifikasi dan pembaruan data wajib pajak.

Emi menjelaskan, verifikasi tersebut dilakukan agar Kafe TKB tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak untuk sementara selama usaha belum kembali beroperasi pascamusibah kebakaran.

“Terlepas dari benar ataupun salah antara kafe maupun staf kami, saya sebagai pimpinan Bapenda Palangka Raya menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahpahaman ataupun dianggap ada kekeliruan dalam penyampaian oleh staf kami saat proses verifikasi di lapangan,” ujar Emi, Jumat (12/06/2026).

Emi juga menyampaikan rasa duka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi. Ia berharap aktivitas usaha tersebut dapat kembali pulih.

“Saya juga turut berduka atas musibah kebakaran yang dialami Kafe Toko Kopi Bumi beberapa waktu lalu. Semoga lekas pulih kembali aktivitas usahanya,” katanya.

Menurut Emi, staf Bapenda yang datang ke lapangan berasal dari bidang pengawasan dan pemeriksaan. Tugas mereka disebut hanya melakukan verifikasi serta konfirmasi untuk memperbarui data perpajakan kafe tersebut.

Pembaruan data itu diperlukan agar status wajib pajak dapat dinonaktifkan atau dihapus sementara dari sistem. Dengan begitu, kewajiban pajak tidak lagi dihitung selama usaha belum beroperasi.

“Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap staf yang telah saya panggil, bahwa tidak ada penagihan pajak. Melainkan, petugas membantu agar data wajib pajak segera diperbarui, sehingga kewajiban pajaknya tidak lagi dihitung sejak kafe tidak beroperasi akibat kebakaran,” jelas Emi.

Ia menegaskan, petugas tersebut berada pada bidang pengawasan. Karena itu, kata Emi, tidak ada fungsi maupun tugas utama petugas tersebut untuk melakukan penagihan.

Lebih lanjut, Emi menyampaikan proses verifikasi data perlu dilakukan karena hingga saat ini pemilik kafe belum mengajukan permohonan tertulis untuk penghapusan sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT sektor makanan dan minuman.

Menurutnya, tanpa pembaruan data, sistem masih berpotensi mencatat kewajiban pajak yang seharusnya sudah tidak berlaku selama usaha berhenti beroperasi akibat kebakaran.

“Tujuan petugas bidang pengawasan adalah membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak musibah, agar tidak terbebani pembayaran pajak sampai kondisi usahanya kembali normal,” tambahnya.

Emi mengatakan, jika data tidak segera diperbarui, pelaku usaha dikhawatirkan tetap terdata sebagai wajib pajak aktif. Karena itu, petugas disebut berupaya mempercepat proses pembaruan data tersebut.

Ia kembali menegaskan tidak ada pembebanan pajak terhadap Kafe Toko Kopi Bumi selama usaha tersebut tutup pascakebakaran.

Emi berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ia juga berharap situasi tetap kondusif, terutama dalam menjaga hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya.

Sebagai informasi, Bapenda Kota Palangka Raya pada Jumat sore telah berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait. Komunikasi itu dilakukan untuk mengagendakan pertemuan dan memberikan penjelasan langsung atas isu yang beredar.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan. Bapenda masih menunggu wajib pajak yang bersangkutan kembali dari luar daerah.

Klarifikasi ini menjadi penting karena isu penagihan pajak terhadap usaha yang baru mengalami musibah sempat memunculkan perhatian publik. Bapenda menegaskan proses yang dilakukan bukan penagihan, melainkan verifikasi data untuk penghapusan sementara kewajiban pajak sampai usaha kembali berjalan normal.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.