Estimasi waktu baca: 4 menit

Kasus pajak CPO nasional menjadi pintu masuk untuk menagih transparansi kontribusi sawit di Kalteng.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penegakan hukum pajak terhadap 32 wajib pajak sektor crude palm oil atau CPO di tingkat nasional menarik sorotan ke daerah penghasil sawit, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kalteng selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas perkebunan sawit yang besar. Hamparan kebun, pabrik kelapa sawit, angkutan tandan buah segar, penggunaan alat berat, hingga distribusi bahan bakar menunjukkan besarnya perputaran ekonomi sektor ini.

Namun, besarnya aktivitas ekonomi itu belum diikuti dengan keterbukaan data kontribusi fiskal secara rinci kepada publik. Hingga kini, belum ada daftar resmi terbuka yang menjelaskan berapa nilai pajak dari sektor sawit di Kalteng, berapa yang sudah dibayar, dan apakah ada perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Isu ini menjadi semakin relevan setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Pihaknya tengah membidik potensi penerimaan sekitar Rp1,1 triliun dari 32 wajib pajak sektor CPO. Sebagian wajib pajak disebut sudah melakukan pembetulan SPT dan menyetor dana ke kas negara.

“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” kata Bimo di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski demikian, DJP belum membuka nama perusahaan, lokasi operasi, maupun daerah asal produksi dari wajib pajak yang diperiksa. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah terdapat perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah dalam daftar tersebut.

Di sisi lain, publik daerah tetap berkepentingan mengetahui kontribusi pajak industri sawit. Sebab, aktivitas perkebunan besar tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menimbulkan beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur di daerah.

Jalan daerah yang dilalui angkutan hasil perkebunan, penggunaan alat berat, kebutuhan bahan bakar, pemanfaatan air, hingga konflik lahan merupakan bagian dari realitas yang kerap muncul di sekitar kawasan perkebunan.

Karena itu, pertanyaan mengenai kontribusi pajak sawit tidak bisa dianggap sebagai isu administratif semata. Ini menyangkut keadilan fiskal bagi daerah penghasil.

Pemerintah daerah bersama Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Badan Pendapatan Daerah Kalteng, serta Dinas Perkebunan Kalteng perlu membuka data agregat mengenai sektor sawit.

Data yang dapat dibuka tidak harus melanggar kerahasiaan wajib pajak. Pemerintah bisa menyampaikan jumlah wajib pajak sektor sawit, total penerimaan pajak, nilai piutang, jenis pajak yang terkait dengan sektor perkebunan, serta status penagihan secara umum.

Keterbukaan itu penting agar publik dapat menilai apakah sektor sawit sudah memberikan kontribusi sebanding dengan skala sumber daya yang digunakan di Kalimantan Tengah.

Selain pajak pusat, aktivitas perusahaan sawit juga beririsan dengan sumber pendapatan daerah. Di antaranya pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta kewajiban lain yang melekat pada operasional perusahaan.

Jika data tersebut tidak dibuka, publik akan sulit mengukur apakah daerah benar-benar memperoleh manfaat fiskal dari industri sawit. Akibatnya, sektor sawit terus berada dalam ruang abu-abu: disebut sebagai penggerak ekonomi, tetapi kontribusi pajaknya sulit diuji secara terbuka.

Kondisi ini menjadi penting di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang besar. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, dan layanan dasar masyarakat membutuhkan anggaran yang tidak kecil.

Ketika pemerintah daerah berbicara tentang keterbatasan fiskal, publik juga berhak mengetahui apakah seluruh potensi pendapatan dari sektor besar sudah dikejar secara optimal.

Penegakan hukum pajak CPO di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum bagi Kalteng untuk melakukan evaluasi. Pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada potensi pajak dari sektor sawit yang bocor, tertunda, atau tidak tertagih.

Setidaknya, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Berapa jumlah perusahaan sawit dan pabrik kelapa sawit aktif di Kalteng? Berapa penerimaan pajak dari sektor ini dalam lima tahun terakhir? Apakah ada piutang pajak daerah dari perusahaan perkebunan besar? Apakah ada perusahaan sawit Kalteng yang masuk pemeriksaan DJP?

Tanpa jawaban tersebut, isu pajak sawit akan terus menjadi pertanyaan publik. Daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga harus memperoleh manfaat fiskal yang jelas dan terukur.

Bagi Kalimantan Tengah, transparansi pajak sawit bukan sekadar soal penerimaan negara. Ini menyangkut hak masyarakat daerah untuk mengetahui apakah sumber daya yang dikelola perusahaan besar benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi pembangunan. (bk)

Ikuti Cyrustimes di Google Berita

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com langsung melalui Google Berita.

Ikuti di Google Berita