Estimasi waktu baca: 3 menit

DJP periksa 32 wajib pajak sektor CPO, dugaan underinvoicing dan transfer pricing ikut menjadi sorotan.

CYRUSTIMES, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik potensi penerimaan negara sekitar Rp1,1 triliun dari sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Potensi itu muncul dari penanganan terhadap 32 wajib pajak sektor CPO yang sedang menjalani proses penegakan hukum perpajakan. Pemeriksaan dilakukan dalam sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.

Mengutip Kontan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebut sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan atau SPT dan menyetor sekitar Rp200 miliar ke kas negara.

“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” kata Bimo di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026, sebagaimana dikutip Kontan.

Bimo menjelaskan, DJP masih mengedepankan pendekatan ultimum remedium. Pendekatan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak dan melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, DJP juga menegaskan penegakan hukum tetap berjalan apabila ditemukan dugaan unsur pidana perpajakan. Dengan demikian, proses koreksi sukarela tidak menghapus kewenangan otoritas pajak untuk membawa perkara ke jalur hukum jika pelanggaran dinilai serius.

Sorotan terhadap sektor CPO tidak hanya berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak. Mengutip Bisnis.com, DJP juga mengusut dugaan praktik underinvoicing dan transfer pricing dalam sektor CPO.

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya. Sementara transfer pricing berkaitan dengan penentuan harga transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha atau pihak berelasi.

Dalam industri CPO, dua pola tersebut dinilai rawan karena rantai usaha sawit cukup panjang. Aktivitas bisnisnya dapat mencakup kebun, pabrik kelapa sawit, perusahaan pengolahan, eksportir, hingga perusahaan afiliasi di luar negeri.

Apabila harga transaksi tidak dicatat secara wajar, laba kena pajak di Indonesia berpotensi terlihat lebih kecil. Dampaknya, pajak yang dibayarkan ke negara juga bisa lebih rendah dari seharusnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa sektor sawit menjadi salah satu area penting dalam pengawasan penerimaan negara. CPO selama ini menjadi komoditas strategis, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Namun, besarnya nilai ekonomi industri sawit juga menuntut tingkat kepatuhan pajak yang sebanding. Pemerintah perlu memastikan tidak ada potensi penerimaan yang bocor melalui pelaporan transaksi, harga jual, maupun hubungan usaha antarafiliasi.

Hingga kini, DJP belum membuka nama perusahaan yang masuk dalam daftar 32 wajib pajak CPO tersebut. Lokasi operasi dan daerah asal produksi juga belum dijelaskan secara terbuka.

Karena itu, kasus ini masih berada dalam ranah penegakan hukum pajak nasional. Namun, dampaknya berpotensi menyentuh daerah-daerah penghasil sawit, terutama wilayah yang menjadi basis produksi bahan baku CPO.

Penindakan terhadap 32 wajib pajak CPO menjadi sinyal bahwa industri sawit tidak hanya harus kuat dari sisi produksi dan ekspor, tetapi juga transparan dalam pelaporan pajak.

Bagi negara, kepatuhan pajak sektor CPO menjadi penting untuk menjaga penerimaan. Bagi publik, keterbukaan pengawasan menjadi kunci agar industri besar tidak hanya menikmati keuntungan dari sumber daya alam, tetapi juga memberi kontribusi fiskal yang adil. (bk)

Ikuti Cyrustimes di Google Berita

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com langsung melalui Google Berita.

Ikuti di Google Berita