TKB Bantah Klaim Bapenda, Sebut Tak Pernah Ada Pembahasan Penghapusan Pajak
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik terkait kunjungan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya ke Toko Kopi Bumi (TKB) pasca kebakaran memasuki babak baru. Owner TKB, Andika Dwi Octavianto, membantah pernyataan Bapenda yang menyebut kedatangan petugas bertujuan melakukan verifikasi data untuk proses penghapusan sementara kewajiban pajak.
Andika menegaskan, selama komunikasi yang berlangsung dengan petugas Bapenda tidak pernah ada pembahasan mengenai penghapusan pajak usaha sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi resmi instansi tersebut.
“Tidak ada obrolan sedikit pun soal penghapusan pajak. Saya berani sumpah di atas Al-Qur’an, tidak pernah ada bahasa seperti itu,” kata Andika saat diwawancarai, Jumat (12/6/2026).
Menurut Andika, TKB mengalami kebakaran pada 23 Mei 2026. Namun, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan, pihaknya tetap menjalankan operasional secara terbatas melalui layanan penjualan daring.
Ia mengaku telah melunasi kewajiban pajak hingga tanggal terjadinya kebakaran. Setelah itu, aktivitas usaha dilakukan melalui platform pemesanan online agar para pekerja tetap memiliki sumber penghasilan.
“Saya tidak mau merumahkan karyawan. Jadi mereka tetap bekerja melalui penjualan online. Saya subsidi silang dari usaha lain agar mereka tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Andika kemudian menceritakan percakapan yang menurutnya terjadi saat petugas Bapenda menghubunginya melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, petugas disebut telah memeriksa bahwa TKB masih tercatat beroperasi melalui layanan aplikasi pemesanan makanan.
“Tadi pagi saya ditelepon petugas. Katanya, ternyata Toko Kopi Bumi masih online. Saya cek di Gojek. Saya jawab iya,” katanya.
Menurut Andika, setelah mengetahui aktivitas usaha masih berlangsung secara daring, petugas menyampaikan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku.
“Lalu petugas bilang, berarti tetap wajib membayar pajak. Jadi tidak ada namanya penghapusan pajak,” ujarnya.
Andika mengaku sempat mempertanyakan kemungkinan memperoleh keringanan akibat musibah kebakaran yang dialami usahanya. Namun, jawaban yang diterimanya disebut tetap mengacu pada kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya bertanya apakah harus menyurati Kepala Bapenda atau Wali Kota untuk meminta keringanan. Jawabannya, silakan menyurati, tetapi tetap akan dijawab sesuai aturan bahwa kami tetap harus membayar,” katanya.
Lebih lanjut, Andika berharap pemerintah daerah dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan pelaku usaha yang sedang terdampak musibah. Menurutnya, pelaku UMKM juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Yang kami harapkan sebenarnya komunikasi yang lebih baik kepada pelaku UMKM yang sedang terkena musibah. Kami juga membantu PAD dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak muda,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada penagihan pajak terhadap TKB pasca kebakaran. Menurutnya, kedatangan petugas ke lapangan dilakukan dalam rangka verifikasi data untuk proses pembaruan status wajib pajak sementara hingga usaha dapat beroperasi normal kembali.
Namun berdasarkan keterangan Andika, pihak TKB menegaskan tidak pernah menerima penjelasan terkait rencana penghapusan maupun penonaktifan sementara status pajak selama proses komunikasi dengan petugas Bapenda.
Hingga berita ini diterbitkan, terdapat perbedaan keterangan antara pihak Bapenda Kota Palangka Raya dan pihak Toko Kopi Bumi mengenai substansi komunikasi yang terjadi terkait status kewajiban pajak pasca kebakaran. Situasi tersebut membuka ruang perlunya klarifikasi lanjutan agar informasi yang diterima publik menjadi lebih terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
