PT KBM menggugat Kejati Kalteng terkait keabsahan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi transaksi zirkon.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penyitaan aset perusahaan tambang dalam perkara dugaan korupsi transaksi penjualan zirkon di Kalimantan Tengah kini berujung gugatan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng digugat PT Kirana Bhumi Mineral atau PT KBM terkait keabsahan penyitaan aset perusahaan tersebut.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (15/06/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk. Perkara tersebut tercatat sebagai permohonan praperadilan.
Langkah hukum PT KBM muncul setelah penyidik Kejati Kalteng sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon serta mineral turunannya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan PT KBM. Ia memastikan Kejati Kalteng siap menghadapi proses hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Hendri, Kamis (18/06/2026).
Hendri menyebut Kejati Kalteng akan memberikan pembuktian dalam proses praperadilan. Pihaknya juga akan membantah dalil keberatan yang diajukan pemohon, terutama terkait penyitaan aset.
“Yang kami lakukan seperti memberikan pembuktian sekaligus membantah apa yang menjadi keberatannya, khususnya terkait dengan penyitaan aset tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, juga menegaskan penyidik meyakini langkah yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum.
“Kejati Kalteng berkeyakinan langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan atau ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kalteng serta kantor PT KBM pada Selasa (10/03/2026).
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lain oleh PT KBM serta entitas lain di Kalimantan Tengah pada periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan itu disebut sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi penjualan atau ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri atau PT IM.
Dalam perkara sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Vent Christway, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, melalui jalur praperadilan, PT KBM menggugat keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Gugatan ini akan menguji apakah proses penyitaan yang dilakukan Kejati Kalteng telah memenuhi syarat formil dan prosedur hukum.
Praperadilan menjadi ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan.
Di sisi lain, Kejati Kalteng tetap meyakini proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan. Sikap itu menunjukkan perkara zirkon ini masih akan berlanjut, baik dalam jalur penyidikan pokok perkara maupun pengujian prosedural melalui praperadilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pertambangan mineral di Kalimantan Tengah, dugaan kerugian negara, serta legalitas transaksi komoditas zirkon dan mineral turunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Kirana Bhumi Mineral, Kejati Kalteng, DPMPTSP Kalteng, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

