Bentuk dan Rincian Bantuan Pendidikan Islam
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, berikut bentuk dan rincian bantuan yang akan diberikan:
Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200 juta.
Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100 juta.
Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan, workshop, atau pelatihan baik skala nasional, regional, maupun lokal.
Persyaratan Penerima Bantuan
Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, atau Yayasan Pendidikan Islam yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
LSM yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mendaftar melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah
