Namun Suriansyah mempertanyakan transparansi status DPO tersebut. “Status DPO atas nama Dodik Dwi Irawan juga tidak pernah diumumkan resmi dari Kepolisian, baik konferensi pers, situs resmi, media sosial, Surat DPO,” kritiknya.

Advokat ini juga mempertanyakan status hukum Marpia yang menggunakan mobil milik kliennya selama lima tahun. Menurutnya, Marpia berpotensi dikenai dugaan tindak pidana Penadah menurut Pasal 480 KUHP.

Kasus ini ditangani oleh Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Kasubdit IV AKP Hermansyah dan Kanit Renakta IPTU Faujiah yang melakukan penyitaan mobil dari penguasaan Marpia.

Suriansyah menekankan perlunya transparansi dan percepatan proses hukum dalam kasus ini. Lambatnya penanganan dinilai merugikan korban dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita