KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Suasana di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kapuas pada Rabu siang, 5 November 2025, tampak ramai namun tertib. Sekitar 125 orang dari Aliansi Masyarakat Adat berkumpul sejak pukul 12.00 WIB untuk menggelar aksi damai.

Mereka datang dengan membawa satu tujuan: menyuarakan pembebasan dua rekan mereka yang ditahan polisi dan menuntut transparansi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).

Aksi ini dipimpin oleh Edi, selaku koordinator lapangan, dan Ocik Gading DR. sebagai wakilnya. Turut hadir pula Supantri, tokoh adat dari Tanah Siang, yang ikut mendampingi massa dalam menyampaikan aspirasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, peserta aksi mulai memadati area depan Polres. Aparat kepolisian yang berjumlah lebih dari 300 personel terdiri dari Polres Kapuas, Brimob Polda Kalteng, dan bantuan dari Polres Pulang Pisau telah bersiaga sejak pagi untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Aksi dibuka dengan doa adat, dipimpin perwakilan masyarakat Desa Barunang. Suasana sempat menghangat ketika orasi dimulai. Para perwakilan menyuarakan tiga tuntutan utama: menolak kriminalisasi masyarakat adat, mendesak pembebasan Sostro Demen Sawang dan Donni, serta menuntut kejelasan hak plasma 20 persen dari PT KMJ. “Kami hanya ingin keadilan bagi masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” ujar Edi di sela-sela orasi.

Ket foto: Kapolres Kapuas, AKBP Eka Yudharma saat melakukan dialog dengan perwakilan massa aksi sebanyak 8 orang diruang Aula Sarja Arya Racana Polres Kapuas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. turun langsung menemui massa. Ia mengundang delapan perwakilan masyarakat untuk berdialog di Aula Sarja Arya Racana Polres Kapuas. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam dan berjalan dalam suasana terbuka.

Dalam dialog, perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar hukum penangkapan dua tokoh adat tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat di wilayah kerja PT KMJ. Selain itu, mereka juga menyoroti kurangnya transparansi perusahaan dalam pembagian plasma dan sisa hasil usaha kebun.

Menanggapi hal itu, Kapolres Eka Yudharma menjelaskan bahwa penahanan kedua orang tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Kapuas tidak berpihak kepada pihak mana pun, melainkan bertugas menjaga ketertiban umum.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat adat. Hukum dan adat bisa berjalan beriringan,” kata Eka. “Namun pembebasan atau penangguhan penahanan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.”

Ket foto: Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma saat berfoto bersama dengan perwakilan massa aksi usai dialog.

Senada dengan itu, perwakilan dari Dirintelkam Polda Kalteng juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi untuk penangguhan penahanan atau penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

Sekitar pukul 15.30 WIB, dialog selesai. Kapolres mengantar perwakilan masyarakat keluar gedung, sementara massa lainnya perlahan membubarkan diri. Aksi damai berakhir pukul 16.00 WIB tanpa insiden berarti.

Menurut catatan kepolisian, aksi ini merupakan kelanjutan dari konflik antara masyarakat adat dan PT Kapuas Maju Jaya terkait tuntutan plasma 20 persen. Pihak aliansi berencana mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan atau RJ kepada penyidik Polres Kapuas dalam waktu dekat.

Situasi Kapuas sore itu kembali tenang. Di halaman Polres, personel yang baru saja menyelesaikan apel konsolidasi tampak beristirahat, sementara sisa spanduk dan atribut aksi pelan-pelan dibereskan. Sehari penuh yang panas itu berakhir damai seperti semangat aksi yang diusung sejak awal. (*)