PALANGKA RAYA – Seribuan mahasiswa menggeruduk kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melakukan aksi demo terkait RUU Pilkada. Mereka menyampaikan tuntutan terhadap DPR RI untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, Jumat 23 Agustus 2024.

Aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Melawan tersebut, diwarnai aksi dorong-dorongan dan lemparan kemasan air mineral kepada aparat kepolisian. Situasi semakin menanas saat salah satu pendemo ditarik paksa oleh petugas.

Koordinator aksi, David Benediktus Situmorang, menyampaikan enam poin tuntutan kepada DPRD Kalteng yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi I, Kuwu Senilawati.

“Kami menyampaikan poin tuntutan kepada DPRD Kalteng dan mengultimatum bahwa DPRD Kalteng harus memberikan tanggapan dalam waktu 1×24 jam,” tegas David.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuwu Senilawati menyatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi massa aksi ke DPR RI.

“Tuntutan ini kami terima untuk diteruskan ke DPR RI karena semua produk ini ada di tangan DPR RI. Kami akan sampaikan malam ini baik melalui email atau WhatsApp,” ujar Kuwu.

Berikut poin poin tuntutan yang disampaikan massa aksi meliputi:

  • Mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK
  • Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK
  • Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga Marwah demokrasi dan konstitusi
  • Menolak RUU Polri TNI
  • Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU masyarakat adat dan RUU perampasan aset
  • Mendesak DPR RI untuk membentuk undang-undang krisis iklim

Usai menyerahkan poin tuntutan massa aksi langsung membubarkan diri dengan tertib.