Press Release Panitia Pemilihan Rektor UPR Justru Pertegas Pokok Sengketa
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 semakin terang setelah Panitia Pilrek UPR menerbitkan press release resmi terkait hasil verifikasi bakal calon rektor.
Dokumen itu menjelaskan alur pendaftaran, proses verifikasi, rapat senat tertutup, hingga dasar penetapan empat bakal calon rektor yang lolos dan empat lainnya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Namun, press release tersebut juga mempertegas titik sengketa yang sejak awal dipersoalkan pihak Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T. Pokoknya bukan hanya soal siapa yang lolos dan tidak lolos, melainkan bagaimana frasa “ketua jurusan atau sebutan lain yang setara” ditafsirkan dalam syarat pengalaman manajerial.
Dalam press release panitia, pendaftaran Bakal Calon Rektor UPR dibuka pada 17 hingga 26 Mei 2026. Hingga batas akhir, panitia menerima delapan bakal calon rektor.
Verifikasi berkas dilaksanakan pada 3 hingga 6 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026 panitia menyerahkan berkas hasil verifikasi kepada Senat UPR untuk dibahas dalam rapat senat tertutup pada 11 Juni 2026.
Panitia juga menyatakan sebelum rapat senat tertutup, pihaknya melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada 8 Juni 2026. Audiensi itu terkait syarat pengalaman manajerial bakal calon rektor.
Hasil audiensi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat kepada Sekjen dan Dirjen Kemdiktisaintek pada 9 Juni 2026. Jawaban tertulis disebut diterima pada 11 Juni 2026, bersamaan dengan pelaksanaan rapat senat tertutup.
Dari hasil rapat senat tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, empat orang dinyatakan lolos verifikasi.
Keempatnya yakni Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.BA., Ph.D.; Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn.; Dr. Natalina Asi, M.A.; dan Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si.
Sementara empat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yakni Dr. Deddy NSP Tanggara, S.T., M.T.; Prof. Dr. Uras Tantulo, M.Si.; Dr. dr. Natalia Sri Martani, M.Si.; dan Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.
Panitia menyebut keempat bakal calon yang tidak lolos verifikasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial.
Dasar yang digunakan adalah Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Dalam Pasal 4 huruf d, syarat pemimpin PTN adalah memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Di sinilah polemik mulai mengerucut.
Dalam press release panitia, frasa “sebutan lain yang setara” dimaknai sebagai sebutan lain yang setara dari ketua jurusan. Panitia kemudian merujuk Statuta UPR serta organisasi dan tata kerja UPR untuk menyatakan nomenklatur yang digunakan Universitas Palangka Raya adalah Ketua Jurusan, bukan ketua bagian.
Dengan penafsiran itu, jabatan Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium yang sebelumnya diklaim pihak Tari memiliki fungsi manajerial tidak ditempatkan sebagai jabatan yang setara dengan Ketua Jurusan.
Padahal, dalam keberatan yang sudah disampaikan sebelumnya, pihak Tari menilai frasa “sebutan lain yang setara” seharusnya tidak dibaca secara sempit berdasarkan nama jabatan. Mereka meminta penilaian dilakukan secara substantif berdasarkan fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan pengalaman manajerial yang pernah dijalankan.
Pihak Tari sebelumnya menyebut Dr. Tari Budayanti Usop memiliki pengalaman kepemimpinan kelembagaan di UPR, antara lain sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan masing-masing selama lebih dari dua tahun.
Mereka menilai jabatan tersebut memiliki fungsi manajerial dalam pengelolaan unit akademik, administrasi, sumber daya, serta kegiatan kelembagaan di lingkungan kampus.
Namun, press release panitia memperlihatkan tafsir yang berbeda. Panitia menempatkan syarat pengalaman manajerial pada batas jabatan Ketua Jurusan atau jabatan lain yang secara nomenklatur setara dengan Ketua Jurusan.
Perbedaan tafsir inilah yang kini menjadi jantung polemik Pilrek UPR.
Sebelumnya, pihak Tari telah menyoroti dugaan kejanggalan prosedural karena hasil verifikasi disebut lebih dulu beredar di media massa sebelum diterima secara resmi oleh pihak yang bersangkutan.
Pihak Tari juga mempersoalkan tidak adanya mekanisme masa sanggah yang memadai bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka menilai jadwal Pemilihan Rektor UPR terlalu mepet karena pengumuman hasil verifikasi dilakukan pada 17 Juni 2026, sementara tahapan sosialisasi sudah berjalan pada 18 Juni 2026.
Ketua Tim Pemenangan Tari Budayanti Usop, Damai Alam Usop, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang sudah keluar, tetapi tetap meminta penundaan agar hak administratif untuk mengajukan keberatan terpenuhi.
“Kita menghormati keputusan yang sudah keluar. Cuma, kita tetap meminta penundaan terhadap keberatan kita,” kata Damai.
Damai juga menyatakan pihaknya telah melaporkan proses Pemilihan Rektor UPR ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya mekanisme sanggah, penyampaian informasi hasil verifikasi, serta ketidakjelasan dasar penilaian pengalaman manajerial.
Selain ke Ombudsman, pihak Tari juga menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Dengan terbitnya press release panitia, peta polemik menjadi lebih jelas. Panitia dan Senat UPR berdiri pada tafsir formal-nomenklatur terhadap syarat pengalaman manajerial. Sementara pihak Tari mendorong tafsir substantif-fungsional atas jabatan yang pernah diemban.
Di satu sisi, press release panitia memberikan dasar administratif mengapa empat bakal calon dinyatakan tidak lolos. Namun di sisi lain, dokumen itu juga memperkuat alasan pihak Tari untuk menggugat tafsir tersebut melalui mekanisme keberatan, Ombudsman, maupun PTUN.
Polemik ini kini tidak lagi berhenti pada hasil verifikasi. Isunya berkembang menjadi perdebatan mengenai asas keterbukaan, kepastian prosedur, hak sanggah peserta, serta tafsir hukum dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Ketua Panitia Pilrek UPR 2026–2030 Joni Bungai sebelumnya menegaskan bahwa penetapan bakal calon rektor yang lolos verifikasi adalah keputusan Senat. Panitia disebut hanya menjalankan keputusan Senat.
“Tugas panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang,” jelasnya.
Pernyataan itu menempatkan Senat UPR sebagai pihak penting dalam menjelaskan dasar akhir penetapan hasil verifikasi, terutama terkait tafsir pengalaman manajerial dan ruang keberatan bagi peserta.
Hingga berita ini diterbitkan, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Senat UPR, Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Ombudsman Kalteng, Kemdiktisaintek, serta pihak Dr. Tari Budayanti Usop.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah. Transparansi dan kepastian prosedur menjadi kunci agar Pilrek UPR tidak sekadar sah secara administratif, tetapi juga dipercaya secara akademik dan publik.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

