Estimasi waktu baca: 4 menit

Tim Tari Budayanti Usop melaporkan proses Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 ke Ombudsman Kalteng dan menyiapkan langkah ke PTUN.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya atau UPR periode 2026–2030 memasuki babak baru. Tim Bakal Calon Rektor UPR, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., melaporkan proses pemilihan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Laporan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Tari Budayanti Usop, Damai Alam Usop, pada Kamis (18/06/2026).

Langkah tersebut menjadi lanjutan dari keberatan pihak Tari terhadap proses verifikasi administrasi bakal calon rektor. Sebelumnya, pihak Tari juga telah meminta tahapan Pemilihan Rektor UPR ditunda sementara karena menilai tidak tersedia ruang sanggah yang memadai.

Damai mengatakan laporan ke Ombudsman memuat sejumlah poin. Di antaranya dugaan tidak tersedianya mekanisme sanggah atau keberatan bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penyampaian informasi hasil verifikasi yang disebut lebih dulu beredar di media massa sebelum diterima secara resmi oleh pihak yang bersangkutan.

Poin lain yang dilaporkan adalah dugaan ketidakjelasan dasar penilaian terhadap persyaratan pengalaman manajerial dalam proses verifikasi bakal calon rektor.

“Kita menghormati keputusan yang sudah keluar. Pengumuman sudah bisa diambil di situs Pemilihan Rektor UPR. Cuma, kita tetap meminta penundaan terhadap keberatan kita,” kata Damai, Kamis (18/06/2026).

Menurut Damai, proses seleksi seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian prosedur bagi seluruh peserta.

Ia menilai jadwal yang ditetapkan panitia terlalu mepet. Kondisi itu disebut tidak memberi ruang yang cukup bagi bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

“Kita menghormati keputusan yang sudah keluar. Karena kita sudah bersurat tanggal 17 Juni kemarin. Artinya, dengan jadwal yang terlalu mepet, tidak ada ruang buat kita. Kalau di jadwal itu kan 17 Juni pengumuman, 18 Juni ini sudah sosialisasi,” jelas Damai.

Pihak Tari sebelumnya mempersoalkan tafsir terhadap frasa “sebutan lain yang setara” dalam syarat pengalaman manajerial bakal calon rektor. Mereka menilai syarat tersebut seharusnya tidak dimaknai hanya dari nama jabatan secara sempit.

Menurut pihak Tari, penilaian pengalaman manajerial harus dilihat secara substantif. Mulai dari fungsi, kewenangan, tanggung jawab, hingga pengalaman manajerial yang pernah dijalankan peserta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Tari menyatakan Dr. Tari Budayanti Usop memiliki rekam jejak kepemimpinan kelembagaan di UPR. Di antaranya sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan masing-masing selama lebih dari dua tahun.

Pihak Tari menilai jabatan tersebut memiliki fungsi manajerial dalam pengelolaan unit akademik, administrasi, dan fungsi kelembagaan di lingkungan kampus.

Damai mengatakan Ombudsman diharapkan dapat memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses Pemilihan Rektor UPR 2026–2030. Ia juga berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita meminta penundaan itu supaya akhirnya hak-hak kita untuk melaksanakan administrasi keberatan itu terpenuhi,” terangnya.

Damai menegaskan laporan tersebut merupakan upaya memastikan proses Pemilihan Rektor UPR berjalan objektif, transparan, dan berintegritas.

Menurutnya, proses Pemilihan Rektor UPR harus dijaga agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah.

Damai juga menyebut pihaknya masih menunggu penjelasan dari Panitia Pilrek UPR 2026–2030 terkait dasar peraturan pengalaman manajerial bagi bakal calon rektor.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan tentang bakal calon Rektor UPR secara langsung.

“Sampai hari ini, walaupun kami menerima pengumumannya, kami hanya membaca suratnya itu melalui pengumuman,” bebernya.

Selain melapor ke Ombudsman, Damai mengungkapkan pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

“Kita sudah siapkan juga semua berkas, sudah kami susun, tinggal kami laporkan lagi ke PTUN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR 2026–2030, Joni Bungai, menegaskan penetapan bakal calon rektor yang lolos verifikasi merupakan keputusan Senat UPR. Menurutnya, panitia hanya menjalankan keputusan tersebut.

“Tugas panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang,” jelasnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa polemik hasil verifikasi kini berada pada ruang yang lebih luas. Tidak hanya menyangkut panitia pelaksana, tetapi juga keputusan Senat UPR sebagai forum yang menetapkan hasil verifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Cyrustimes masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Senat UPR, Panitia Pilrek UPR 2026–2030, Ombudsman Kalteng, serta pihak terkait lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi, kepastian prosedur, hak peserta, dan integritas tata kelola pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri di Kalimantan Tengah.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.