Alat Bukti Tak Memadai, Bawaslu Kalteng Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, usai penetapan penghentian laporan dugaan pelanggaran pilkada.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penghentian penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Keputusan ini diambil setelah bukti yang diajukan dianggap tidak cukup dan tidak memadai.

Penghentian ini dituangkan dalam surat pemberitahuan dengan nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan berita acara Rapat Pleno nomor 013/HK.01.01/KH/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dari hasil kajian, kami menilai keterpenuhan unsur baik subjek maupun objek dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” jelas Nurhalina, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, Nurhalina mengungkapkan bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas, dinilai kurang jelas dan valid. Banyak dari bukti yang ada berasal dari media dan tidak dapat dipastikan keakuratannya.

Bawaslu juga menegaskan bahwa program yang dilaporkan sebenarnya merupakan program pemerintah provinsi yang telah dianggarkan melalui APBD, dan tidak ada indikasi bahwa program tersebut diselenggarakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

“Unsur menguntungkan atau merugikan sulit dibuktikan tanpa data kuantitatif, seperti hasil perolehan suara,” tambah Nurhalina.

Karena semua bukti yang ada dianggap tidak valid, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan ini. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat bersama Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan jaksa.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page