Aliansi Dayak Bersatu Disebut Bukan Ormas Sah: Tidak Memiliki Badan Hukum

Gambar Ilustrasi Masyarakat Adat Dayak memperjuangkan hukum Adat.

“Dalam aturan ormas, dilarang menggunakan nama ‘BERSATU’ sehingga bisa dipastikan bahwa ADB bukanlah ormas, tetapi hanya sebuah kegerakan saja,” jelasnya.

Rusli juga menyatakan bahwa Megawati memang tidak diundang dalam aksi tersebut karena dianggap tidak memiliki kepentingan dalam aksi yang direncanakan.

Latar Belakang Aksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cyrustimes, rencana aksi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini diduga terkait dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sampit yang membatalkan putusan Damang Tualan Hulu sehingga membuat masyarakat adat tersinggung disebabkan pengadilan mengintervensi hukum adat.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan di tengah upaya berbagai kelompok masyarakat adat untuk mempertahankan eksistensi hukum adat di tengah sistem hukum nasional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait rencana aksi tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page