CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini terkait penyelidikan kasus video viral aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini disambut positif oleh Aliansi Dayak Bersatu (ADB), koalisi masyarakat sipil yang sejak awal gencar menolak keberadaan ormas GRIB Jaya di Kalimantan Tengah. Ketua ADB Megawati menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami yakin Polda Kalteng akan menangani kasus ini dengan benar dan profesional,” ujar Megawati saat ditemui Cyrustimes, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, ADB memastikan akan terus melanjutkan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya di bumi Tambun Bungai, sebutan untuk Kalimantan Tengah. “Kami akan terus menolak GRIB Jaya di Kalteng, seperti komitmen kami sejak awal,” tegasnya.

Megawati menjelaskan peran ADB sebagai lembaga kontrol sosial yang membantu menyuarakan aspirasi masyarakat adat. “Aspirasi masyarakat adat akan kami bantu suarakan kepada pemerintah, terutama hal yang bertentangan dengan hukum, baik hukum positif maupun hukum adat,” katanya.

Aliansi Dayak Bersatu melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Kalteng.

Penolakan ADB terhadap GRIB Jaya bukan tanpa alasan. Pada Maret lalu, organisasi ini menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kalteng menuntut penolakan keberadaan GRIB Jaya di wilayah tersebut. Menurut mereka, kehadiran ormas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sosial di tengah masyarakat.