MURUNG RAYA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya menolak tegas kehadiran dan program Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng yang direncanakan di Hutan Lindung Bukit Batikap.

Penolakan ini dipicu oleh penandatanganan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intents) antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Murung Raya dengan BOSF untuk program pelepasliaran orangutan di wilayah seluas 33.361 hektar.

Ketua AMAN Murung Raya, Syahrudin, menegaskan bahwa penandatanganan tersebut tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat, melanggar prosedur adat yang berlaku. “Kami telah mengirimkan surat himbauan untuk pembatalan LoI, namun tidak ada tanggapan dari pihak KPHP maupun BOSF,” ungkapnya dalam press rilis.

Syahrudin menyoroti bahwa kerjasama antara BOSF dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berakhir pada September 2023, tanpa perpanjangan yang disetujui. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya adalah wilayah adat, dan masyarakat adat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan pembangunan.

“Penandatanganan tanpa melibatkan masyarakat adat adalah bentuk pelecehan terhadap keberadaan kami dan hak-hak tradisional kami,” tegas Syahrudin. Ia menambahkan bahwa pihak BOSF diduga tidak memiliki konsep pengelolaan yang jelas dan tidak menunjukkan dampak positif bagi masyarakat lokal.