Dia juga menjelaskan, penetapan kedua tersangka yang akan dipanggil tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sesuai dengan ketentuan hukum sudah ditemukan peristiwa pidana dengan alat bukti yang cukup, serta keyakinan dari penyidik bahwa ini sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan subjectnya pelakunya yang disangka dan diyakini oleh penyidik bahwa pelaku itulah yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Douglas menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim ini. “Kami akan terus mendalami lagi dengan prinsip kehati-hatian dan harus penuh keyakinan dan didukung dengan alat bukti yang sah secara hukum,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

1 Komentar
Menurut saya pribadi hukuman buat koruptor itu tidak sebatas kitab undang undang dan retorica saja
Komentar ditutup.