“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut,” kata Jokowi, Kamis (23/2/2023).
Bagaimana Aturan Pemakaian Masker di KRL?
Apakah masih wajib memakai masker?Presiden Jokowi sudah memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Lain halnya dengan pihak KRL yang masih mewajibkan penumpang memakai masker.
“Untuk masker masih tetap dipergunakan baik di stasiun atau pun di dalam Commuterline. Masih tetap diwajibkan,” kata Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada detikcom, Kamis (23/2/2023)
Pertimbangan KRL dan KAI masih mewajibkan masker adalah adanya surat edaran mengenai perjalanan perkeretaapian. Surat edaran tersebut belum dicabut hingga saat ini.
“Saat ini surat edaran Nomor 57 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih belum dicabut. Jadi kami masih melaksanakan aturan tersebut,” tegas Leza.(*)

1 Komentar
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Komentar ditutup.